"Tidaklah dua
orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni
(dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah."
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan,
kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.“[1]
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu,
dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para
ulama[2], bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat
ditekankan)[3].
Faidah-Faidah Penting yang Terkandung Dalam Hadits:
- Arti mushaafahah (berjabat
tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu
tangan kanan, dari kedua belah pihak[4]. Cara berjabat tangan
seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti
“berjabat tangan” secara bahasa[5]. Adapun melakukan jabat tangan dengan
dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam[6].
- Berjabat
tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang
dikuatkan oleh syaikh al-Albani[7]. Maka pendapat yang mengatakan bahwa
berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang
tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat
anjuran berjabat tangan ketika bertemu[8].
- Berjabat
tangan adalah ibadah yang disyari’atkan ketika bertemu dan berpisah, maka
melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima
waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya
sebagai perbuatan bid’ah[9]. Di antara para ulama yang melarang perbuatan
tersebut adalah al-‘Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami
asy-Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan
lain-lain[10].
- Adapun
berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu
itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat
keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena
shalat[11].
- Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan perbuatan beberapa orang sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:(a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru.(b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar di hadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.(c) Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan sunnah yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana keterangan di atas[12].
Sumber: muslim

ConversionConversion EmoticonEmoticon